- Diusulkan oleh pimpinan instansi yang dibuktikan dengan surat pengantar instansi yang bersangkutan;
- Memiliki SK CPNS dan SK PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Memiliki SK Pangkat yang dibuktikan dengan fotocopy SK Pangkat Terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Memiliki SK Kenaikan Gaji Berkala yang dibuktikan dengan fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Setiap unsure penilaian kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan fotocopy DP-3 tahun terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Verstatus sebagai PNS yang dibuktikan dengan fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG), disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keteranagan kematian dari Rumah Sakit atau Lurah yang diketahui oleh Camat setempat;
- Membuktikan bahwa suami/istri yang ditanggung adalah suami /istri yang sah yang dibuktikan dengan fotocopy surat nikah, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Wajib mengisi Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP4);
- Mencantumkan susunan keluarga yang dibuktikan dengan mengisi Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh Camat ;
- Identitas diri yang dibuktikan dengan pasphoto (janda dan dudanya) hitam putih ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar tanpa tutup kepala dan kacamata dan keliahatan kedua belah telinga;
- Masih menanggung anak-anak sah (usia maksimal 25 tahun belum menikah dan belum bekerja) yang ditunjukkan dengan melampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.