- Diusulkan oleh Instansi yang dibuktikan dengan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan;
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir yang dibuktikan dengan SK Kenaikan Pangkat, disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
- Berstatus sebagai PNS yang dibuktikan dengan foto copy Kartu Pegawai (KARPEG), disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Identitas diri yang dibuktikan dengan melampirkan pas foto ukuran 2 X 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Setiap unsure penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan foto copy DP-3;
- Memiliki uraian tugas yang dibuktikan dengan melampirkan asli uraian tugas yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi (Eselon II);
- Telah mendapatkan persetujuan/ijin dari Gubernur Sulsel yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Surat Izin Belajar disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Tidak sedang dalam keadaan :
- Diberhentikan sementara;
- Menerima uang tunggu;
- Cuti diluar tanggungan Negara;
- Proses hukuman disiplin baik ringan, sedang maupun berat dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi.
- Tingkat Pendidikan disesuaikan dengan yang dipersyaratkan dan dibuktikan dengan fotocopy ijazah terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang (sesuai dengan ketentuan BKN).