Unit Kerja

Beranda / Unit Kerja

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai Tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan kegiatan dan memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur   di lingkungan Badan.

Dalam melaksanakan Tugas Sekretaris mempunyai Fungsi:

  1. pengoordinasian pelaksanaan Tugas dalam lingkungan Badan;
  2. pengoordinasian penyusunan program, pelaporan dan hukum;
  3. pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian;
  4. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan
  5. pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Uraian Tugas Sekretaris meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Sekretaris sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan Tugas;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan Tugas dalam lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti  rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. melaksanakan penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi, data, pelaporan, program, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia aparatur Daerah;
  7. melaksanakan pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan, serta urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;
  8. melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, keamanan dan kebersihan, perlengkapan, pengelolaan aset, dan dokumentasi;
  9. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi kinerja ASN lingkup Badan;
  10. melaksanakan penyusunan dan penetapan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  11. melaksanakan penyelenggaraan peningkatan disiplin dan kapasitas sumber daya aparatur;
  12. mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan produk hukum yang dilaksanakan oleh masing-masing bidang dalam lingkup Badan;
  13. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis layanan informasi publik;
  14. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi;
  15. menilai kinerja pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. menyusun laporan hasil pelaksanaan Tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  17. melaksanakan Tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.