Berita

Beranda / Berita

Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja PNS - ELAPKIN BKN

10 Juli 2019    5674 Kali

Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negera Nomor: C26-30/V68-7/99 tanggal 17 Mei 2019, perihal Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja PNS maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mendorong OPD melaporkan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS di Unit Kerjanya, BKPPD saat ini telah menyediakan sistem Pelaporan PPK PNS yang terinput langsung dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
  2. Berkaitan dengan hal tersebut, maka terdapat perubahan dalam tata cara penyampaian laporan PPK PNS yang semula melalui aplikasi ELAPKIN, tahun ini pelaporannya melalui https://ncsiadmin.bkn.go.id. 
  3. Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kesehatan agar meneruskan pengisian template Rekon SKP ke masing-masing sekolah dan puskesmas.
  4. Apabila Instansi tidak melaporkan PPK PNS, maka hal ini dapat berdampak pada terhambatnya proses pelayan mutasi PNS yang bersangkutan.

Mengingat laporan penilaian Prestasi Kerja PNS sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja pegawai dari masing-masing Instansi dan untuk mewujudkan pembinaan PNS, maka pelaporan dilaksanakan dengan tertib sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

Jika ada hal-hal yang perlu penjelasan lebih lanjut, bisa menghubungi Musrini, SE (Kasubbid Kinerja Pegawai) - 081242647949 dan Muhammad Rizal, A.Md (Pengelola Kinerja Pegawai) - 08114139339. 

NB: Surat Resmi dan Template SKP untuk OPD dapat di unduh di Menu Download