Unit Kerja

Beranda / Unit Kerja

Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja dan Penghargaan

Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja dan Penghargaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai Tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang mutasi, promosi, penilaian kinerja dan penghargaan.

Untuk melaksanakan Tugas, Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja dan Penghargaan mempunyai Fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang mutasi, promosi, penilaian kinerja dan penghargaan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang mutasi, promosi, penilaian kinerja dan penghargaan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang mutasi, promosi, penilaian kinerja dan penghargaan;
  4. pelaksanaan administrasi di bidang mutasi, promosi, penilaian kinerja dan penghargaan; dan
  5. pelaksanaan Fungsi lain yang sesuai dengan bidang tugasnya.

Uraian Tugasnya, meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja dan Penghargaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan Tugas;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan Tugas dalam lingkungan Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja dan Penghargaan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. merumuskan kebijakan mutasi dan promosi;
  7. melaksanakann proses mutasi dan promosi;
  8. mengoordinasikan pelaksanaan mutasi dan promosi;
  9. memverifikasi dokumen mutasi dan promosi;
  10. merumuskan kebijakan penilaian kinerja dan penghargaan;
  11. merencanakan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja dan penghargaan;
  12. mengoordinir kegiatan penilaian kinerja;
  13. mengevaluasi hasil penilaian kinerja;
  14. memverifikasi usulan pemberian penghargaan;
  15. mengoordinasikan usulan pemberian penghargaan;
  16. melaksanakan verifikasi dan pelaporan pelaksanaan mutasi, promosi, penilaian kinerja, dan penghargaan;
  17. menyusun perjanjian kinerja dan laporan kinerja aparatur Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan;
  18. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis di bidang mutasi, promosi, penilaian kinerja dan penghargaan;
  19. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan Tugas;
  20. menilai kinerja pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  21. menyusun laporan pelaksanaan Tugas Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan dan memberi saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  22. melaksanakan Tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.