Unit Kerja

Beranda / Unit Kerja

Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian

Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai Tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pengadaan, pemberhentian, dan informasi kepegawaian.

Untuk melaksanakan Tugas Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian mempunyai Fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengadaan, pemberhentian, dan informasi kepegawaian;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengadaan, pemberhentian, dan informasi kepegawaian;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengadaan, pemberhentian, dan informasi kepegawaian;
  4. pelaksanaan administrasi di bidang pengadaan, pemberhentian, dan informasi kepegawaian;
  5. pelaksanaan Fungsi lain yang sesuai dengan bidang tugasnya.

Uraian Tugasnya, meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan Tugas;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan Tugas dalam lingkungan Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. merumuskan kebijakan pengadaan, pemberhentian, dan informasi kepegawaian;
  7. menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan;
  8. melaksanakan penyelenggaraan pengadaan PNS dan PPPK;
  9. melaksanakan penyelenggaraan pemberhentian PNS dan PPPK;
  10. melaksanakan penyelenggaraan database informasi kepegawaian;
  11. melaksanakan penyelenggaraan fasilitasi profesi ASN;
  12. memfasilitasi kelembagaan profesi ASN;
  13. memverifikasi dokumen administrasi pemberhentian sebagai ASN;
  14. memverifikasi database informasi kepegawaian;
  15. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan, pemberhentian, dan informasi kepegawaian;
  16. menyusun perjanjian kinerja dan laporan kinerja Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian;
  17. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bidang pengadaan, pemberhentian, dan informasi kepegawaian;
  18. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi;
  19. menilai kinerja pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  20. menyusun laporan pelaksanaan Tugas Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  21. melaksanakan Tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.