Unit Kerja

Beranda / Unit Kerja

Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur

Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai Tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur.

Untuk melaksanakan Tugas , Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai Fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan kompetensi aparatur;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengembangan kompetensi aparatur;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi aparatur;
  4. pelaksanaan administrasi di bidang pengembangan kompetensi aparatur; dan
  5. pelaksanaan Fungsi lain yang sesuai dengan bidang tugasnya.

Uraian Tugasnya, meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan Tugas;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan Tugas dalam lingkungan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti  rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. merumuskan kebijakan teknis bidang pengembangan kompetensi aparatur;
  7. melaksanakan pengembangan kompetensi;
  8. mengoordinasikan pelaksanaan seleksi jabatan;
  9. merencanakan kebutuhan diklat penjenjangan dan sertifikasi;
  10. memfasilitasi pelaksanaan diklat teknis fungsional;
  11. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur;
  12. menyusun perjanjian kinerja dan laporan kinerja aparatur Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  13. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pengembangan kompetensi aparatur;
  14. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan Tugas;
  15. menilai kinerja pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. menyusun laporan pelaksanaan Tugas Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur dan memberi saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  17. melaksanakan Tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.